Merupakan tatanan atau sistem manajemen nasional (SISMENAS) sertifikasi profesi suatu negara yang mencakup keterkaitan komponen-komponen sertifikasi profesi nasional yang komprehensi dan sinerjik dalam rangka mencapai tujuan sertifikasi kompetensi kerja nasional di Indonesia.
Sistem sertifikasi profesi nasional umumnya terdiri atas 4 subsistem yakni: subsistem pengembangan skema sertifikasi, subsistem penerapan sertifikasi, subsistem harmonisasi dan subsistem pengendalian dan peningkatan berlanjut. di Indonesia otoritas sertifikasi profesi adalaj BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang diamanatkan UU no 13 tentang Ketenagakerjaan, dan ditetapkan melalui PP 23/2004
Tujuan Sertifikasi Profesi
Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengelaman kerja. karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten
Manfaat Sertifikasi
Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Apa keuntungan sertifikasi kompetensi ? Sertifikasi Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.
Manfaat Bagi Industri
- Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten
- Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi HRD khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
- Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas
Manfaat bagi Tenaga Kerja
- Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/ industri/ kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi
- Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri
- Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
- Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di pasar tenaga kerja
Manfaat bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
- Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri
- Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat
- Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi
- Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat
Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional
Subsistem pengembangan Skema Sertifikasi
merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. setiap skema sertifikasi berisi standar kompetensi (standar nasional, internasional maupun khusus) yang telah diverifikasi dalam rangka pengembangan sertifikasi. dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi. terdapat 5 jenis skema sertifikasi, yakni:
Subsistem Penerapan Sertifikasi
subsistem ini mencakupi beberapa aspek, yakni:
- Pemberlakukan skema sertifikasi, yakni penerapan wajib (compulsory), pemberlakuan disarankan (advisory), dan pemberlakukan sukarela (voluntary). otoritas kompeten dapat mewajibkan penerapan skema sertifikasi apabila berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan/ atau mempunyai perselisihan besar dimasyarakat.
- Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): LSP Pihak 1 yang dibentuk industri untuk mensertifikasi karyawanya sendiri, LSP Pihak 1 Pendidikan vokasi, yaitu LSP yang dibentuk oleh pendidikan vokasi untuk mensertifikasi siswanya sendiri selama belajar di sekolah; LSP Pihak 2, yaitu LSP yang dibentuk oleh industri untuk pemasoknya; LSP Pihak 3, yaitu LSP yang dibangun asosiasi industri dan asosiasi profesi yang sebaiknya mendapat dukungan dari otoritas kompetennya.
- Pelaksanaan sertifikasi yang mencakupi [erencanaan dan pengorganisasian asesment, pengembangan perangkat sesmen dan pelaksanaan asesmen.
Subsistem Harmonisasi
Harmonisasi merupakan kesepakatan diantara dua pihak atau lebih unutk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan. tujuan harmonisasi adalah untuk memfasilitasi perdagangan dan menstimulir aktivitas ekonomi antar berbagai pihak melalui keberterimaan kompeten SDM dalam hal satu standar, satu pengujian, satu sertifikasi, dan apabila sesuai, satu penandaan.
Dalam harmonisasi dapat dilakukan dengan cara, yakni Pertama kerjasama dengan negara mitra bisnis baik bilateral maupun regional seperti ASEAN, ASEAN uni Eropa APEC dan lain-lain. Kedua dengan notifikasi secara multilateral dengan GATS bila suatu negara menerapkan skema sertifikasi wajib yang berlaku tidak hanya dalam negeri, tetapi juga personel yang masuk ke suatu negara.
Subsistem Pengendalian dan peningkatan berlanjut
Subsistem ini memastikan bahwa sistem sertifikasi profesi nasional dilaksanakan secara konsisten melalui audit, kaji ulang, monitoring dan peningkatan berlanjut secara berkala dan terus menerus.