https://www.tukmediadigital.my.id/wp-content/uploads/2024/08/Iklan-IT-Auditor-Training-17-18-AGT-2024.jpg

Sejarah TUK Media Digital

Tentang BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor  23 tahun 2004,  merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.

 

BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean tahun 2015, Dunia Usaha dan Dunia Industri untuk mampu menghadapi tantangan persaingan dan peluang dalam kegiatan usaha  tidak ada pilihan selain keharusan  mengembangakan sumber daya manusianya yang mengarah pada pembangunan kompetensi agar menguasai ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan sehingga mereka mampu menunjukkan hasil kerjanya yang disyaratkan. Pengakuan kompetensi kerja diberikan melalui Sertifikat Kompetensi setelah melalui serangkaian proses sertifikasi oleh  BNSP atau LSP yang memiliki lisensi dari BNSP.

Dalam rangka membangun dan memelihara kompetensi tersebut perlu adanya lembaga mandiri yang memperoleh kewenangan untuk melaksanakan program-program yang terkait dengan sertifikasi profesi  khususnya teknisi otomotif diantaranya  melakukan identifikasi profil profesi , menggunakan dan mengembangakan standar kompetensi merumuskan skema sertifikasi sesuai kebutuhan pemangku kepentingan, serta usaha-usaha lain yang diperlukan.

 

Memperhatihan perubahan lingkungan strategis tersebut diatas, maka adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk berdharma bhakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam memberikan sumbangsih untuk mencapai tujuan pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia untuk itu dengan dukungan pemangku kepentingan yang terkait telah dibentuk Asosiasi Teknisi berharap lembaga ini dapat bersinegi untuk memberikan sumbangsih dalam memastikan dan  memelihara kompetensi profesi teknisi otomotif akan mampu meningkatkan profesionalisme dan daya  saing teknisi otomotif Indonesia dalam persaingan global untuk memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang tercipta.

 

Lakukan uji kompetensi Pribadi Anda, agar bisa bersaing di dunia kerja dan meningkatkan penghasilan dan pendapatan dengan melakukan uji sertifikasi komptensi skema daring online atau ofline. Dengan uji kompetensi daring online anda cukup ujian dari tempat anda bekerja, laboratorium Anda, rumah Anda, tempat Anda mengajar, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

 

Jangan ragu atas layanan kecepatan dan ketepatan kami dalam memberikan layanan Uji Kompetensi Personil …Hubungi kami saat ini juga di WA atau Phone.

 

Tujuan mengembangkan TUK adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi/ asesmen dilakukan ditempat kerja agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan, sarana prasarana tempat kerja

 

Mengembangkan TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue).

  • TUK dibentuk oleh industri/ organisasi/ perusahaan yang mengoperasiak sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.
  • Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi LSP.
  • Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP
  • TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI
  • TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar.

 

Mengembangkan TUK di Lembaga Diklat/Lembaga yang menawarkan jasa TUK

  • TUK dipersiapkan pembentukanya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK
  • Struktur organisasi TUK harus memiliki kepala TUK, bagian teknis operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan
  • Tempat Uji Kompetensi dalam operasinya harus mengikuti persyaratan manajemen sesuai Pedoman BNSP 206.
  • Sarana dan Perangkat, TUK harus memastikan memiliki sarana dan perangkat yang sesuai ruang lingkup uji kompetensi yang ditawarkan jasanya.
  • Personil, TUK simulasi tempat kerja harus yang mempunyai kualifikasi yang sesuai (asesor kompetensi, pengelola TUK), dan kompeten bidang tertentu yang menjadi ruang lingkupnya.

 

 

Manfaat adanya Tempat Uji Kompetensi ( TUK )

Manfaat bagi Industri

  • Membantu industri dalam memberikan akses karyawannya dalam sertifikasi yang kontekstual dengan tempat kerja dalam rangka pengembangan SDM berbasis kompetensi
  • Memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkannya. Memberikan citra bahwa tenaga kerja industri terjaga dan terpelihara kompetensinya.

Manfaat bagi tenaga kerja/ asesi

  • Membantu tenaga kerja/ asesi mendapatkan tempat uji kompetensi yang kontekstual dengan tempat kerja
  • Mendapat akses uji kompetensi yang lebih mudah dalam rangka sertifikasi kompetensi
  • Bila TUK dibangaun ditempat kerja, akan mengurangi biaya uji kompetensi dan sertifikasi yang signifikan

 

 Manfaat Tempat Uji Kompetensi ( TUK )

Manfaat bagi Lembaga Sertifikasi Profesi

  • Membantu memastikan pelaksanaan asesmen dalam rangka sertifikasi dapat dilakukan kontekstual tempat kerja
  • Semakin banyak TUK akan membantu LSP mengembangkan ruang lingkup dan kapasitas LSP dalam sertifikasi kompetensi

Manfaat bagi lembaga pendidikan dan pelatihan

  • Bila lembaga pendidikan ataupun lembaga pelatihan dapat mengembangkan TUK di tempat pendidikan dan pelatihannya, maka akam memberikan akses yang sangan baik kepada peserta didik sehingga akan memberikan efisiensi sertifikat yang signifikan
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.

 

Definisi Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja ataupun tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen/uji kompetensi oleh LSP.

 

Klasifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Sesuai Pedoman BNSP, TUK dapat dikelompokkan sebagai berikut :

  1. TUK Tempat Kerja
    TUK yang dimiliki sendiri oleh industri. TUK di tempat kerja diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat asesmen/uji kompetensi.
  2. TUK Sewaktu
    TUK yang dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik yang terkait maupun tidak terkait dengan LSP. TUK sewaktu diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji asesmen/kompetensi
  3. TUK Mandiri
    TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.

 

 

 

Manfaat Mengembangkan TUK Mandiri

Lembaga Diklat dapat berpartisipasi dalam sistem sertifikasi kompetensi melalui pengembangan TUK Mandiri, dengan memanfaatkan sarana dan infrastruktur yang dimiliki.

Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi TUK Mandiri:

  1. Manfaat secara Finansial – Lembaga yang menjadi TUK dapat memperoleh keuntungan finansial dari penyelenggaraan uji kompetensi.
  2. Manfaat Pengakuan – Lembaga yang menjadi TUK memperoleh pengakuan dari BNSP sebagai penyelenggara TUK yang terverifikasi dan terlisensi.
  3. Manfaat Publikasi – Lembaga yang menjadi TUK dikenal secara luas oleh masyarakat sebagai mitra LSP  dalam penyelenggaraan uji kompetensi, khususnya di industry gas bumi Indonesia.
  4. Manfaat Kemitraan – Bagi lembaga pendidikan / perguruan tinggi, bermitra dengan LSP dapat memberikan nilai tambah dalam proses perolehan akreditasi.
  5. Manfaat Keutamaan – Lembaga yang menjadi TUK mendapat keutamaan untuk ikut serta dalam berbagai pelatihan dan/atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh BNSP dan memperoleh harga khusus untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh LSP.

 

Ketentuan TUK Mandiri (sesuai Pedoman BNSP 206)

 

  1. Fungsi, Tugas dan Wewenang
    1. TUK mandiri berfungsi sebagai tempat pelaksana uji kompetensi dan fungsi pemasaran kegiatan sertifikasi kompetensi
    2. Tugas TUK Mandiri
      1. Membantu penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi
      2. Menyiapkan tempat asesmen/uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan
      3. Melaksanakan pemasaran skema/kegiatan sertifikasi kompetensi
      4. Melaksanakan pendaftaran pemohon sertifikasi
      5. Melaksanakan evaluasi implementasi standar kompetensi dalam uji kompetensi
      6. Melaksanakan kaji ulang pelaksanaan asesmen/uji kompetensi di TUK
    3. Wewenang TUK Mandiri
      1. Mengusulkan komponen biaya yang dibutuhkan TUK dalam pelaksanaan asesmen/uji kompetensi
      2. Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang terverifikasi
      3. Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan asesmen/uji kompetensi

 

  1. Legalitas dan Struktur Organisasi
    1. TUK mandiri dibentuk dan disahkan melalui surat keputusan dari organisasi induknya
    2. TUK mandiri dipimpin oleh kepala TUK, dan dibantu minimal oleh fungsi teknik operasional, fungsi pemasaran dan fungsi mutu
    3. Kepala TUK mempunyai tugas-tugas, antara lain :
      1. Membantu pelaksanaan uji kompetensi
      2. Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi
      3. Menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP ini
      4. Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi
      5. Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK
    4. Fungsi teknis operasional mempunyai tugas, antara lain :
      1. Menyiapkan tempat uji sesuai persyaratan teknis uji kompetensi
      2. Memfasilitasi proses uji kompetensi
    5. Fungsi pemasaran mempunyai tugas, antara lain :
      1. Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi
    6. Fungsi mutu mempunyai tugas, antara lain :
      1. Menerapkan sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini
      2. Memelihara berlangsungnya sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini
      3. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK

 

  1. Sarana dan Perangkat
    1. TUK harus memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun dan harus memiliki sarana kerja yang memadai
    2. TUK harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan
    3. TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi :
      1. Skema sertifikasi kompetensi yang diacu
      2. Standar kompetensi yang diacu
      3. Persyaratan teknis yang ditetapkan LSP
      4. Prosedur yang ditetapkan LSP terkait pelaksanaan uji kompetensi
    4. TUK harus memiliki peralatan uji sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan teknis, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Peralatan yang digunakan untuk uji kompetensi harus memiliki spesifikasi yang relevan
      2. Peralatan harus diverifikasi atau dikalibrasi dengan tepat
      3. Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan sesuai spesifikasi yang relevan
    5. TUK harus menyiapkan penerapan kondisi uji sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan teknis, mencakup, namun tidak terbatas pada, pencahayaan, suhu ruangan, kebisingan, pemisahan peserta uji dan keamanan peserta uji
    6. TUK dapat memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup TUK, agar dapat menjadi bagian dari tim asesor kompetensi LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan

 

  1. Sistem Manajemen
    1. TUK harus menerapkan sistem manajemen mutu yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan pedoman ini dan persyaratan TUK yang ditetapkan LSP, serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut
    2. TUK harus menjamin bahwa :
      1. Sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman
      2. Sistem manajemen dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi
    3. TUK harus mempunyai prosedur untuk pemeliharaan peralatan dan penyiapan kondisi uji
    4. TUK harus mempunyai prosedur pengendalian dokumen dan rekaman. Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan
    5. TUK harus melaksanakan audit internal dan kaji ulang manajemen termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan
    6. TUK harus menetapkan uraian tugas dan tanggungjawab yang terdokumentasi dengan jelas bagi setiap personil
    7. TUK harus turut menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan uji kompetensi
    8. TUK harus turut menjamin keamanan materi uji kompetensi

 

  1. Verifikasi dan Penetapan TUK
    1. LSP harus menetapkan persyaratan teknis TUK mandiri
    2. TUK mengajukan permohonan verifikasi dengan melampirkan :
      1. Dokumen sistem manajemen mutu
      2. Dokumen perangkat kerja
      3. Dokumen peralatan sesuai persyaratan teknis
    3. LSP harus memverifikasi pemenuhan persyaratan teknis TUK dan pemenuhan persyaratan manajemen TUK
    4. LSP harus menetapkan TUK terverifikasi yang berlaku untuk suatu periode waktu tertentu, disertai ketentuan yang mewajibkan TUK memelihara status terverifikasinya. Setelah habis masa berlaku verifikasi, dilakukan proses verifikasi ulang.

 

  1. Pengawasan dan Sanksi
    1. LSP harus melakukan surveilan berkala terhadap TUK mandiri
    2. LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada TUK berstatus terverifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku
    3. Proses pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis dan jika diperlukan melalui investigasi
    4. Bentuk sanksi yang diberikan berupa :
      1. Pemberhentian sementara kegiatan TUK
      2. Pencabutan status terverifikasi

 

Tahapan Menjadi TUK Mandiri Terverifikasi LSP

  1. Calon TUK Mandiri menyiapkan Dokumen Sistem Manajemen Mutu TUK
  2. Calon TUK Mandiri menyampaikan Surat Permohonan Kesediaan Menjadi TUK
  3. LSP  menyusun rencana program verifikasi TUK
  4. LSP  melaksanakan verifikasi TUK
  5. LSP  menetapkan SK Penetapan TUK Mandiri

 

Wewenang Tempat Uji Kompetensi (TUK)

 

  1. Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP
  2. Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya
  3. Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi
  4. Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi

 

TUK Media Digital adalah Tempat Uji Kompetensi untuk Praktisi Bidang Teknologi Telekomunikasi, Sekuriti IT, Kontrol Keamanan dan Sistem Informasi di Indonesia.

Materi Kursus dan Pelatihan

Kontak

Alamat

Jl. kenanga No.737 Surabaya (contoh)  

 Telp/WA

+6287782291205
Putri +62 878-1812-6030
Kesi +62 815-7860-9101

 Email

xxx@gmail.com